Pengacara Denny Indrayana, Refly Harun, memberikan pernyataan kritis terkait kejelasan data riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Refly menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam dokumen kelulusan yang bersangkutan.
Dalam analisisnya, Refly mengungkapkan adanya perbedaan keterangan mengenai status kelulusan Gibran jika merujuk pada data yang dikeluarkan oleh tiga instansi berbeda. Ketiga lembaga tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Sekretariat Negara (Setneg).
Menurut Refly, ketidaksinkronan data antarinstansi pemerintah ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas riwayat pendidikan yang dilaporkan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data, terutama bagi pejabat publik yang menduduki posisi strategis dalam pemerintahan.
Kritik ini muncul sebagai bentuk pengawasan publik terhadap integritas administrasi pejabat negara. Refly berharap adanya klarifikasi resmi untuk meluruskan perbedaan informasi tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.
Keterbukaan informasi mengenai latar belakang pendidikan pejabat publik merupakan bagian dari standar transparansi tata kelola pemerintahan yang baik. Di Indonesia, verifikasi dokumen pendidikan sering kali menjadi isu sensitif dalam kontestasi politik maupun pengisian jabatan publik guna memastikan bahwa syarat administratif telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






