Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyasar masyarakat di wilayahnya. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada sekitar 2.356 aduan terkait permasalahan pinjol ilegal yang terjadi di Jawa Timur.
Kondisi ini mendorong DPRD Jawa Timur untuk meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan data pribadi warga. Hal ini dinilai mendesak mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan identitas masyarakat yang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman di platform ilegal.
Menurut pihak DPRD, celah keamanan data menjadi pintu masuk utama bagi para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait sangat diperlukan guna mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dalam membagikan informasi sensitif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto KTP di platform digital yang tidak terverifikasi.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka korban baru serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Jawa Timur dalam mengakses layanan keuangan digital. DPRD menegaskan bahwa perlindungan data bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk perlindungan hak asasi warga negara dari praktik kriminalitas siber yang merugikan secara finansial maupun psikologis.
Praktik pinjaman online ilegal di Indonesia umumnya beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda dengan pinjol legal, platform ilegal sering kali menerapkan bunga yang sangat tinggi, tenor pengembalian yang singkat, serta melakukan metode penagihan yang intimidatif dengan cara menyebarkan data pribadi nasabah ke kontak-kontak yang tersimpan di ponsel korban.






