Pakar hukum Rismon Sianipar memberikan tanggapannya terkait adanya gugatan yang menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024. Fokus utama dari gugatan tersebut terletak pada perdebatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan yang dianggap bermasalah.
Menurut Rismon, upaya untuk mendiskualifikasi Gibran hanya berdasarkan perbedaan sistem akademik merupakan langkah yang kurang tepat. Ia menekankan bahwa perbedaan standar atau sistem pendidikan di berbagai institusi, terutama jika melibatkan lembaga pendidikan luar negeri, tidak seharusnya menjadi dasar hukum untuk menggugurkan seseorang dari jabatan publik.
Lebih lanjut, Rismon mempertanyakan logika di balik gugatan tersebut. Baginya, sangat tidak masuk akal jika seseorang harus kehilangan hak atau posisinya hanya karena adanya interpretasi yang berbeda terhadap sistem akademik yang ditempuh. Hal ini dianggap sebagai upaya yang memaksakan sudut pandang tertentu tanpa mempertimbangkan konteks pengakuan pendidikan yang berlaku secara umum.
Kritik ini muncul di tengah dinamika hukum pasca-pemilu yang masih berlangsung, di mana berbagai pihak mencoba mencari celah administratif untuk menggugat legitimasi pasangan terpilih. Rismon menilai bahwa stabilitas politik dan kepastian hukum seharusnya lebih diutamakan daripada mempermasalahkan detail akademik yang bersifat teknis dan administratif.
Dalam sistem demokrasi dan tata negara, persyaratan pendidikan bagi calon pemimpin biasanya telah melalui proses verifikasi ketat oleh lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, gugatan yang muncul setelah proses penetapan dianggap sebagai hal yang tidak lazim jika tidak disertai dengan bukti pelanggaran hukum yang fatal dan berdampak luas terhadap hasil pemilu.






