Rencana pengajuan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membawa harapan besar bagi masyarakat di wilayah pesisir. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan yang selama ini dianggap belum berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan.
Selama ini, pola pembangunan di Indonesia dinilai terlalu berfokus pada wilayah daratan atau bersifat darat-sentris. Pendekatan pembangunan yang seragam ini menyebabkan desa-desa di kawasan pesisir seringkali terabaikan, karena kebutuhan infrastruktur dan tata kelola wilayah kepulauan sangat berbeda dengan wilayah daratan. Ketimpangan aksesibilitas dan distribusi sumber daya menjadi dampak nyata dari kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek spasial wilayah laut.
Kehadiran RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan adanya payung hukum yang spesifik, pemerintah diharapkan dapat menerapkan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan tepat sasaran, sehingga keadilan spasial bagi penduduk desa pesisir dapat terwujud.
Selain itu, penguatan regulasi ini diharapkan mampu mendorong alokasi anggaran dan perencanaan pembangunan yang lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing daerah. Hal ini penting agar potensi ekonomi kelautan dapat dikembangkan secara maksimal tanpa meninggalkan prinsip kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal yang tinggal di garis pantai.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai yang sangat panjang. Kondisi geografis yang unik ini menuntut adanya manajemen wilayah yang berbeda antara daerah daratan dan kepulauan. Selama bertahun-tahun, isu ketimpangan pembangunan antara pusat kota di daratan dengan wilayah terpencil di pesisir menjadi tantangan besar dalam pemerataan ekonomi nasional, sehingga diperlukan reformasi regulasi untuk mengatasi kesenjangan tersebut.






