Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respons positif terhadap rencana penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Apindo, regulasi baru ini memiliki potensi besar dalam mendorong terciptanya sekitar 2 juta lapangan kerja di sektor formal.
Optimisme ini muncul karena RUU tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan adanya kerangka aturan yang jelas, para pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri dalam melakukan ekspansi bisnis serta menambah jumlah tenaga kerja tetap, yang pada akhirnya akan mengurangi angka pengangguran dan memperluas akses pekerjaan formal bagi masyarakat.
Apindo menekankan bahwa transformasi dari sektor informal ke formal sangat krusial bagi stabilitas ekonomi nasional. Pekerjaan formal tidak hanya menawarkan gaji yang lebih terukur, tetapi juga memberikan jaminan sosial dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja. Oleh karena itu, sinkronisasi antara kepentingan pengusaha dan perlindungan tenaga kerja dalam RUU ini menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya.
Selain itu, peningkatan jumlah lapangan kerja formal diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Ketika lebih banyak pekerja memiliki status formal dengan penghasilan yang stabil, perputaran ekonomi di tingkat domestik akan semakin kuat, yang kemudian akan memberikan dampak positif kembali kepada pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.
Sebagai informasi, sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait dominasi pekerja informal yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan pekerja formal. Kesenjangan ini seringkali berdampak pada rendahnya akses pekerja terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta perlindungan hak-hak dasar pekerja. Upaya pemerintah dalam mereformasi regulasi ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.





