Dalam rangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan saksi ahli untuk memberikan penjelasan mengenai batasan hukum antara proses pemilihan umum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya.
Ahli KPU, Khairul Fahmi, dalam keterangannya menegaskan bahwa terdapat garis pemisah yang jelas antara tahapan pemilu dengan masa setelah kemenangan diputuskan. Menurutnya, segala bentuk dugaan pelanggaran atau permasalahan yang muncul setelah penetapan kemenangan bukan lagi menjadi ranah hukum pemilu yang menjadi wewenang penyelenggara pemilu.
Fahmi menjelaskan bahwa ketika seseorang telah dinyatakan menang dan dilantik, maka status hukumnya telah beralih dari calon menjadi pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya tidak lagi menggunakan instrumen hukum pemilu, melainkan mengikuti aturan administrasi negara atau hukum pemerintahan yang berlaku.
Argumentasi ini dihadirkan untuk mematahkan dalil gugatan pemohon yang mencoba mengaitkan syarat pendidikan dengan validitas kemenangan. Pihak KPU menekankan bahwa proses verifikasi syarat pencalonan telah dilakukan sesuai prosedur pada tahap pemilu, dan segala keputusan yang telah inkrah tidak dapat ditarik kembali melalui mekanisme gugatan pemilu setelah masa jabatan dimulai.
Penjelasan dari saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan terkait gugatan tersebut, sekaligus mempertegas batas kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga eksekutif.





