Nasional

Saksi Sidang PHPU Ungkap KPU Tidak Berwenang Tolak SK Penyetaraan Pendidikan Gibran

Saksi Sidang PHPU Ungkap KPU Tidak Berwenang Tolak SK Penyetaraan Pendidikan Gibran

Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), muncul keterangan penting terkait proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, memberikan kesaksian mengenai mekanisme penerimaan dokumen pendidikan yang diajukan oleh calon wakil presiden tersebut.

Putu Artha menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan yang telah diserahkan oleh Gibran. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bukti formal yang digunakan untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keterangan ini muncul sebagai respons terhadap gugatan yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dalam proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam persidangan, ditegaskan bahwa KPU bertindak sebagai lembaga administratif yang menerima dokumen berdasarkan keabsahan surat yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, dalam hal ini terkait penyetaraan ijazah atau tingkat pendidikan.

Lebih lanjut, saksi menekankan bahwa prosedur verifikasi dokumen dilakukan berdasarkan kelengkapan berkas yang diserahkan. Selama dokumen yang diberikan memiliki dasar hukum dan dikeluarkan oleh otoritas yang sah, maka KPU wajib menerimanya sebagai bagian dari persyaratan administrasi calon.

Persoalan mengenai penyetaraan pendidikan ini menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam sidang PHPU untuk menguji apakah terdapat pelanggaran prosedur atau manipulasi data dalam proses pencalonan yang dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan umum.

#PHPU#KPU#Gibran Rakabuming#Pemilu#Persidangan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Saksi Sidang PHPU Ungkap KPU Tidak Berwenang Tolak SK Penyetaraan Pendidikan Gibran | Portal Solusindo