Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober mendatang, para khatib Jumat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting guna meningkatkan kesadaran umat mengenai urgensi konsumsi produk yang terjamin kehalalannya.
Imbauan tersebut disampaikan oleh KH Abdul Muiz Ali, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat sekaligus Asesor Syariah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, mimbar Jumat merupakan sarana strategis untuk menyampaikan informasi keagamaan yang berdampak langsung pada perilaku konsumsi masyarakat sehari-hari.
Keterlibatan khatib diharapkan dapat membantu mempercepat pemahaman masyarakat mengenai regulasi jaminan produk halal yang tengah dijalankan pemerintah. Dengan adanya pesan yang disampaikan dalam khutbah, diharapkan pelaku usaha maupun konsumen memiliki persepsi yang sama mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen Muslim.
Langkah ini dipandang sebagai upaya kolaboratif antara otoritas keagamaan dan lembaga pemerintah dalam memastikan transisi menuju kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar. Selain memberikan ketenangan batin bagi konsumen, sertifikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang semakin mengedepankan standar kualitas dan kepatuhan syariah.
Secara umum, sertifikasi halal di Indonesia dikelola melalui sistem Jaminan Produk Halal (JPH) yang melibatkan BPJPH sebagai regulator dan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa kehalalan produk. Kebijakan wajib halal ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat Muslim dalam mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik.






