Hubungan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini memasuki babak baru di ranah hukum. Sarwendah secara resmi telah melayangkan gugatan perdata terhadap mantan suaminya tersebut melalui jalur pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut didaftarkan pada 28 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil oleh Sarwendah dengan membawa tuduhan wanprestasi terhadap Ruben Onsu.
Dalam istilah hukum, wanprestasi merujuk pada kondisi di mana salah satu pihak dianggap tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Meskipun demikian, detail mengenai isi perjanjian yang menjadi dasar gugatan ini belum dipaparkan secara rinci kepada publik.
Kini, proses hukum tersebut tengah menunggu jadwal persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Kasus wanprestasi merupakan salah satu bentuk sengketa perdata yang umum terjadi di Indonesia, terutama ketika terdapat ketidaksepakatan dalam pelaksanaan kontrak atau janji tertulis. Dalam sistem peradilan perdata, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau pemenuhan prestasi kepada pihak lawan melalui proses litigasi di pengadilan negeri setempat.






