Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh, mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana.
Satgas PRR menekankan bahwa keterlambatan dalam penyerapan anggaran TKD yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berujung pada pemberian sanksi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat urgensi pemulihan infrastruktur dan fasilitas publik yang rusak akibat bencana guna mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.
Kementerian Dalam Negeri melalui Satgas PRR meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dan disiplin dalam mengelola administrasi keuangan serta pelaksanaan proyek di lapangan. Keterlambatan serapan anggaran dinilai tidak hanya menghambat proses pembangunan fisik, tetapi juga berdampak pada efektivitas pelayanan publik dan pemulihan ekonomi lokal yang seharusnya segera berjalan.
Lebih lanjut, Satgas PRR mengimbau agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperkuat guna mengidentifikasi kendala teknis yang menyebabkan terhambatnya penyerapan dana tersebut. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan seluruh alokasi dana bencana dapat terserap tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah ditetapkan.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan instrumen keuangan negara yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan, termasuk dalam kondisi darurat bencana. Pengelolaan dana ini diatur secara ketat oleh regulasi keuangan negara untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikucurkan mampu memberikan dampak nyata bagi pemulihan wilayah yang terkena dampak bencana alam, sehingga stabilitas sosial dan ekonomi daerah dapat segera kembali pulih.






