Perselisihan hukum kembali terjadi di sektor properti dan pengembangan kawasan. Kuasa hukum dari pemilik kawasan Palm Boko yang berlokasi di Bojong Koneng, Damai Hari Lubis (DHL), secara resmi telah melayangkan laporan kepolisian terhadap PT Sentul City.
Laporan tersebut kini telah terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya penyelesaian atas permasalahan yang terjadi antara pemilik kawasan Palm Boko dengan pihak pengembang, PT Sentul City.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Polda Jabar guna mendalami pokok permasalahan yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan maupun pengelolaan kawasan yang menjadi objek sengketa.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria dan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah penyangga ibu kota, terutama di area yang memiliki nilai investasi properti tinggi. Sengketa lahan seringkali melibatkan klaim kepemilikan ganda atau perselisihan mengenai batas wilayah pengembangan kawasan wisata dan hunian mewah.






