Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus yang melibatkan Dokter Tifa pada tanggal 8 Oktober mendatang. Dalam agenda persidangan tersebut, JPU dijadwalkan membawa empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Namun, daftar saksi yang diajukan oleh JPU tersebut menuai reaksi dari pihak terdakwa. Tim hukum Dokter Tifa menyatakan keberatan karena nama Presiden Joko Widodo tidak masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan pada jadwal sidang tersebut.
Keberatan tim hukum didasari oleh posisi Joko Widodo sebagai pelapor utama dalam perkara ini. Menurut mereka, secara prosedural dan substansial, pelapor utama seharusnya menjadi pihak pertama yang dihadirkan ke ruang sidang untuk memberikan keterangan sebelum saksi-saksi lainnya.
Ketiadaan nama Jokowi dalam daftar saksi dianggap sebagai celah dalam proses pembuktian. Pihak Dokter Tifa menilai bahwa kehadiran pelapor sangat krusial untuk mengklarifikasi poin-poin laporan yang menjadi dasar dimulainya proses hukum ini, sehingga persidangan dapat berjalan secara transparan dan adil.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat profil Dokter Tifa yang dikenal vokal dalam menyampaikan kritik melalui berbagai platform media sosial, yang kemudian berujung pada pelaporan hukum terkait pernyataan-pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik atau melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).






