Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji mengungkap fakta baru terkait aliran dana yang melibatkan staf khusus Menteri Agama. Dalam keterangannya di hadapan persidangan, Zainal Abidin yang menjabat sebagai Komisaris PT Sucofindo memberikan pengakuan mengejutkan mengenai transaksi keuangan yang terjadi.
Zainal mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengeluarkan dana pribadi untuk menutupi kekurangan jumlah uang titipan. Menurut kesaksiannya, ia memberikan bantuan finansial sebesar US$40.100 guna menggenapi nominal uang yang dimaksudkan untuk staf khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qumasat.
Keterangan ini muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji. Tindakan 'menombok' atau menalangi dana tersebut diduga berkaitan erat dengan proses pengelolaan kuota haji yang kini tengah menjadi sorotan dan diselidiki lebih lanjut guna menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih mendalami motif di balik pemberian dana tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tahun ini. Proses hukum terus berjalan guna mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak dalam skandal yang merugikan calon jemaah haji tersebut.






