Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) secara resmi menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui peluncuran program 'Gotong Royong Bedah Rumah'. Inisiatif ini dirancang untuk membantu warga kurang mampu di wilayah Sulawesi Tenggara agar memiliki hunian yang lebih layak dan sehat.
Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga pengelola zakat ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Program ini tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga mengedepankan semangat gotong royong yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam proses pengerjaannya.
Melalui kemitraan ini, Kejati Sultra dan Baznas Sultra berkomitmen untuk menyisir warga yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan rumah. Kriteria penerima manfaat akan ditentukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup penerimanya. Program ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan kesejahteraan sosial di tingkat lokal.
Peluncuran program ini menandai langkah konkret dalam mengintegrasikan peran instansi pemerintah dengan lembaga sosial untuk mengatasi permasalahan kemiskinan. Dengan adanya dukungan pendanaan dan pengawasan dari kedua lembaga tersebut, proses renovasi rumah diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh keluarga yang membutuhkan.
Program bedah rumah merupakan salah satu bentuk intervensi sosial yang umum dilakukan di Indonesia untuk menekan angka rumah tidak layak huni (RTLH). Secara luas, perbaikan kualitas hunian berdampak signifikan terhadap kesehatan penghuninya, terutama dalam mencegah penyakit lingkungan serta meningkatkan psikologi dan martabat warga kurang mampu dalam kehidupan bermasyarakat.






