Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menjadi pusat perhatian dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Wisnu mendapatkan cecaran pertanyaan tajam dari sejumlah anggota legislatif terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai.
Permasalahan ini mencuat setelah ditemukan adanya perubahan fungsi atau pengisian rumah dinas yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya. Anggota Komisi VIII DPR RI mempertanyakan transparansi dan mekanisme pengawasan internal di Lapas Cibinong, sehingga fasilitas negara tersebut diduga digunakan oleh pihak yang tidak berhak atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selama proses tanya jawab, Wisnu Hani Putranto tampak kesulitan memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan kritis dari para anggota DPR. Ketidakmampuan mantan pucuk pimpinan Lapas Cibinong ini dalam menjelaskan kronologi dan alasan di balik pengelolaan rumah dinas tersebut memicu kritik keras terkait integritas pengelolaan aset negara di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aset milik negara, terutama fasilitas tempat tinggal dinas yang seringkali menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang. DPR menegaskan bahwa setiap fasilitas negara harus digunakan sepenuhnya untuk mendukung kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Secara umum, isu mengenai penyalahgunaan rumah dinas seringkali menjadi permasalahan klasik di berbagai instansi pemerintahan di Indonesia. Pengawasan aset negara yang lemah tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga menurunkan citra instansi di mata masyarakat. Oleh karena itu, penertiban aset negara melalui audit berkala menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas publik dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






