Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan terkait situasi hukum yang sedang dihadapi oleh Gibran Rakabuming Raka. Gibran saat ini tengah menghadapi gugatan terkait keabsahan ijazahnya, namun dalam proses hukum tersebut, ia terlihat berjuang sendirian tanpa dukungan terbuka dari koalisi pendukungnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa segala bentuk sengketa atau gugatan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik penggugat maupun tergugat, dapat mengikuti seluruh tahapan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tertib dan sesuai aturan.
Sikap Jokowi ini muncul di tengah pertanyaan publik mengenai posisi koalisi yang tidak ikut turun tangan membantu Gibran dalam menghadapi gugatan tersebut. Meskipun dukungan politik koalisi tidak terlihat secara eksplisit dalam proses hukum ini, Presiden menekankan pentingnya menghormati independensi lembaga peradilan.
Dengan meminta semua pihak mengikuti proses hukum, Jokowi mengisyaratkan bahwa penyelesaian masalah ijazah ini sepenuhnya berada di ranah yudikatif. Hal ini menjadi penegasan bahwa prosedur hukum adalah jalan utama dalam menjawab keraguan atau tuduhan yang dilayangkan oleh pihak penggugat terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Dalam sistem hukum di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan besar dalam memutus perkara yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan umum maupun pengujian undang-undang. Kasus gugatan terhadap syarat administrasi calon pemimpin seringkali menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan legitimasi seorang pejabat publik dalam mengemban amanah jabatan.






