Komisi XIII DPR RI mengungkap adanya permasalahan serius terkait administrasi aset negara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Senin (28/9/2026), terungkap bahwa terdapat 13 unit rumah dinas yang tidak terdaftar dalam sistem pendataan aset resmi pemerintah.
Ketidaktercatatan aset tersebut ditemukan pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Padahal, sistem ini merupakan instrumen utama pemerintah dalam mengelola, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan seluruh barang milik negara agar transparansi tata kelola aset tetap terjaga.
Temuan ini menjadi sorotan tajam bagi pihak pengelola Lapas Cibinong. Ketidaksinkronan data antara fisik bangunan dengan catatan administratif di SIMAK BMN mengindikasikan adanya kelemahan dalam manajemen inventarisasi aset di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu potensi penyalahgunaan atau kendala dalam proses audit aset negara di masa mendatang.
Atas temuan tersebut, Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya pembenahan sistem administrasi dan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset yang berada di bawah naungan Lapas Cibinong. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas negara terdata dengan akurat guna mendukung akuntabilitas publik dan efektivitas pengawasan barang milik negara.
Secara umum, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian krusial dari tata kelola keuangan negara yang diatur secara ketat untuk mencegah kerugian negara. Setiap instansi pemerintah diwajibkan melakukan pencatatan aset secara tertib dan berkala. Kelalaian dalam pendataan aset seringkali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan instansi terkait.





