Kementerian Hukum mengungkapkan capaian signifikan dalam penanganan perkara hukum di Indonesia melalui penerapan mekanisme restorative justice. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 14.000 kasus hukum berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan dialog dan kesepakatan antara pihak yang bertikai daripada melalui proses persidangan formal.
Implementasi restorative justice ini memberikan dampak positif yang besar terhadap efisiensi keuangan negara. Menteri Hukum menyatakan bahwa dengan diselesaikannya ribuan kasus tersebut di luar jalur peradilan konvensional, pemerintah berhasil menghemat anggaran negara hingga mencapai Rp 1,2 triliun. Penghematan ini berasal dari pengurangan biaya operasional proses peradilan, mulai dari biaya penyidikan, penuntutan, hingga biaya pemeliharaan tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini dipandang sebagai terobosan dalam sistem hukum nasional untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta mengatasi masalah overkapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan. Dengan mengalihkan fokus pada pemulihan keadaan kembali seperti semula dan perdamaian antara korban serta pelaku, proses hukum menjadi lebih efektif dan efisien tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Restorative justice merupakan bagian dari pergeseran paradigma hukum di Indonesia yang kini mulai beralih dari keadilan retributif atau pembalasan menuju keadilan yang bersifat memulihkan. Pendekatan ini umumnya diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana ringan, perkara yang melibatkan anak, atau kasus di mana pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan damai, sehingga tidak perlu berlanjut ke meja hijau.






