Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan perhatian serius terhadap laporan mengenai praktik tidak sehat di sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) yang beroperasi di wilayah Surabaya. Perusahaan tersebut dilaporkan telah menerapkan sistem denda terhadap para karyawannya, sebuah tindakan yang dinilai tidak tepat dan melanggar hak-hak pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Eri Cahyadi secara tegas meminta agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum. Ia mendorong pihak-pihak yang dirugikan untuk melaporkan perusahaan penyalur ART tersebut kepada Polrestabes Surabaya agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas dan mekanisme kerja yang diterapkan oleh perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama mereka yang bekerja di sektor domestik yang seringkali berada dalam posisi rentan. Pemerintah Kota Surabaya menekankan bahwa setiap hubungan kerja, termasuk dalam jasa penyaluran tenaga kerja, harus berlandaskan pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak boleh ada unsur pemerasan atau pemberian sanksi finansial yang sewenang-wenang terhadap karyawan.
Eri berharap dengan adanya laporan resmi ke kepolisian, praktik-praktik serupa tidak terulang kembali di Surabaya. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan penyalur tenaga kerja di wilayah tersebut agar menjalankan bisnisnya secara profesional dan tetap menghormati hak-hak dasar para pekerja tanpa adanya tekanan atau ancaman denda yang memberatkan.






