Kementerian Agama melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan respons tegas terhadap insiden viral yang melibatkan seorang pembimbing umrah atau muthowwif. Pembimbing tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu jamaah yang sudah lanjut usia (lansia).
Menyikapi kejadian tersebut, Dahnil meminta agar oknum pembimbing yang terlibat segera dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa standar pelayanan terhadap jamaah, terutama kelompok rentan seperti lansia, tetap terjaga dengan baik dan penuh rasa hormat.
Langkah blacklist ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh penyedia jasa umrah dan para pembimbing lapangan agar lebih mengedepankan etika dan kesabaran dalam membimbing jamaah. Pelayanan yang buruk, apalagi berupa penghinaan, dinilai tidak dapat ditoleransi karena mencederai nilai-nilai ibadah yang seharusnya dijalankan dengan penuh kekhusyukan dan kasih sayang.
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mengawasi kinerja para pembimbing umrah guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pengawasan ketat akan ditingkatkan agar para jamaah mendapatkan hak pelayanan yang layak dan manusiawi selama menjalankan ibadah di tanah suci.
Secara umum, ibadah umrah merupakan perjalanan spiritual yang menguras fisik dan mental, sehingga peran pembimbing sangat krusial dalam membantu jamaah, khususnya lansia yang memiliki keterbatasan fisik. Standar operasional prosedur (SOP) pelayanan jamaah biasanya menekankan pada aspek kesabaran dan pendampingan intensif, mengingat kondisi lingkungan di Arab Saudi yang ekstrem serta kepadatan massa yang tinggi saat musim ibadah.






