Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang menyebutkan bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Pernyataan ini muncul guna meluruskan kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat mengenai tata kelola dana pemerintah tersebut.
Dalam penjelasannya, Juda Agung menegaskan bahwa informasi yang menyatakan SAL telah dipindahkan dari Bank Indonesia adalah tidak benar. Ia memastikan bahwa mekanisme penempatan dana fiskal tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya, yakni tetap berada di bawah pengelolaan Bank Indonesia.
Landasan hukum terkait penempatan dana ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan saldo anggaran lebih tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menjaga stabilitas dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.
Langkah klarifikasi ini diambil untuk mencegah terjadinya spekulasi lebih lanjut mengenai manajemen kas negara. Penegasan dari Kementerian Keuangan ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan fundamental dalam kebijakan penempatan dana fiskal pemerintah di bank sentral, sehingga operasional keuangan negara tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Saldo Anggaran Lebih (SAL) sendiri merupakan akumulasi dari saldo anggaran tahun-tahun sebelumnya yang dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran atau membiayai pengeluaran pemerintah yang tidak terduga. Penempatan dana pemerintah di Bank Indonesia merupakan praktik standar dalam manajemen kas negara untuk memastikan likuiditas dan keamanan aset keuangan negara tetap terjaga.






