Pemerintah memberikan peringatan keras kepada para calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar tidak mudah tergiur oleh berbagai janji manis yang tidak berdasar. Hal ini menyusul maraknya oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelolosan dalam proses seleksi dengan imbalan sejumlah uang.
Keresahan masyarakat mengenai status kepegawaian dan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu turut menjadi perhatian. Terkait hal tersebut, ditegaskan bahwa hak-hak dasar pegawai, terutama mengenai gaji dan tunjangan, sudah diatur dan dipastikan keamanannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah menjamin bahwa sistem penggajian akan berjalan sesuai ketentuan tanpa perlu melalui jalur belakang atau membayar biaya tambahan kepada pihak manapun.
Di sisi lain, muncul peringatan bagi masyarakat yang mencoba menggunakan uang atau praktik gratifikasi untuk mendapatkan posisi sebagai tenaga honorer atau PPPK. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan uang kepada pihak yang mengklaim bisa membantu proses kelulusan. Kewaspadaan tinggi sangat diperlukan agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang merugikan secara finansial maupun administratif.






