Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaju) melaporkan adanya peningkatan jumlah pengaduan terkait penyelenggaraan ibadah umrah yang mencapai 189 kasus. Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah guna memastikan hak-hak jamaah terlindungi dan mencegah terjadinya penyimpangan oleh pihak penyelenggara.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaju, Ahmad Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi tegas kepada tim pengawasan untuk memperketat kontrol terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Langkah ini diambil guna memastikan setiap biro perjalanan mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang merugikan calon jamaah.
Modus penipuan yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian fasilitas hotel dengan janji awal, permasalahan visa, hingga pengembalian dana yang dipersulit. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat meminimalisir celah bagi oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan antusiasme masyarakat dalam menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
Kemenhaju mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih agen perjalanan. Calon jamaah diminta untuk memverifikasi izin resmi penyelenggara dan tidak mudah tergiur oleh paket harga murah yang tidak masuk akal, karena hal tersebut sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik penipuan yang berujung pada kerugian materiil maupun psikologis.






