Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (28/9/2026), terpaksa berlangsung tanpa kehadiran perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia. Padahal, agenda rapat tersebut direncanakan untuk membahas isu krusial mengenai temuan fasilitas mewah yang diduga ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Ketidakhadiran pihak Ombudsman dalam pertemuan tersebut menjadi sorotan, mengingat urgensi pembahasan mengenai pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan. Anggota DPR yang hadir sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan ini guna menggali informasi lebih dalam serta meminta klarifikasi atas laporan mengenai adanya perlakuan khusus atau fasilitas yang tidak semestinya dinikmati oleh sejumlah narapidana di Lapas Cibinong.
Kekecewaan muncul karena forum RDP merupakan mekanisme resmi bagi lembaga negara untuk memberikan pertanggungjawaban dan penjelasan kepada legislatif. Tanpa kehadiran Ombudsman, proses penggalian fakta terkait dugaan penyimpangan fasilitas di Lapas Cibinong menjadi terhambat, sehingga agenda pengawasan yang seharusnya berjalan efektif terpaksa tertunda.
Kini, publik dan pihak legislatif menunggu langkah selanjutnya dari Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan resmi terkait absennya mereka dalam rapat tersebut, serta bagaimana tindak lanjut pengawasan terhadap dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong agar tidak terjadi ketidakadilan dalam sistem pemasyarakatan.
Ombudsman Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu fokus pengawasannya mencakup institusi penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan guna memastikan tidak ada maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak-hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik yang setara.






