PORTALSOLUSINDO
Nasional

28 Akses Masuk atau Keluar Jalan Tol Jakarta Masuk Area Ganjil-Genap, Ini Daftar Lengkapnya

Oleh: Andi PratamaJumat, 26 Juni 2026 pukul 16.02
28 Akses Masuk atau Keluar Jalan Tol Jakarta Masuk Area Ganjil-Genap, Ini Daftar Lengkapnya
[Iklan AdSense 728x90]

28 Akses Masuk atau Keluar Jalan Tol Jakarta Masuk Area Ganjil-Genap, Ini Daftar Lengkapnya

Jakarta, 5 November 2023 - Kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Hal ini juga berdampak pada 28 akses masuk atau keluar jalan tol yang kini termasuk dalam area ganjil-genap. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas udara dan mengurangi kemacetan di ibu kota.

Menurut pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan bermotor yang akan melintasi area ganjil-genap wajib mematuhi aturan yang berlaku. Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tilang akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Daftar Lengkap 28 Akses Jalan Tol yang Terdampak

Berikut adalah daftar 28 akses masuk atau keluar jalan tol Jakarta yang termasuk dalam area ganjil-genap:

  • 1. Tol Cawang
  • 2. Tol Kebon Jeruk
  • 3. Tol Semanggi
  • 4. Tol Pluit
  • 5. Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road)
  • 6. Tol Jagorawi
  • 7. Tol Sedyatmo
  • 8. Tol Lingkar Luar Jakarta (LLJ)
  • 9. Tol Ancol
  • 10. Tol Tomang
  • 11. Tol Cikupa
  • 12. Tol Kapuk
  • 13. Tol Rungkut
  • 14. Tol Kertajaya
  • 15. Tol Merak
  • 16. Tol gadog
  • 17. Tol Cibubur
  • 18. Tol Sentul
  • 19. Tol Bintaro
  • 20. Tol RSUD Cipto Mangunkusumo
  • 21. Tol Pintu 1 Sentral
  • 22. Tol Pintu 2 Sentral
  • 23. Tol Pancoran
  • 24. Tol Menteng Panjang
  • 25. Tol Pulo Gadung
  • 26. Tol Jalan Sudirman
  • 27. Tol Tendean
  • 28. Tol Simprug

Pentingnya Mematuhi Aturan

Pengendara diimbau untuk memperhatikan plat nomor kendaraan mereka sebelum melakukan perjalanan. Kendaraan dengan nomor plat genap wajib beroperasi pada tanggal genap dan kendaraan dengan nomor plat ganjil pada tanggal ganjil. Penegakan hukum yang ketat akan diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya, terutama pada jam-jam sibuk, dan memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau mengikuti akun media sosial resmi untuk pembaruan terbaru terkait lalu lintas dan kebijakan perhubungan di Jakarta.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.