Nasional

Aktivis Antinarkoba Badai NTB Dituntut Satu Tahun Penjara oleh JPU

Aktivis Antinarkoba Badai NTB Dituntut Satu Tahun Penjara oleh JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Uswatun Hasanah, yang lebih dikenal dengan nama alias Badai NTB. Dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat profil terdakwa yang selama ini dikenal sebagai seorang aktivis antinarkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Tuntutan satu tahun penjara tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan jaksa atas perbuatan terdakwa yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, JPU memaparkan fakta-fakta hukum yang menguatkan dakwaan terhadap Uswatun Hasanah. Meskipun terdakwa memiliki rekam jejak sebagai pegiat sosial yang memerangi peredaran gelap narkotika, hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus yang sedang dijalani saat ini.

Kini, nasib hukum Badai NTB berada di tangan majelis hakim. Terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai penegakan hukum yang berlaku setara bagi setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang profesi maupun peran sosialnya di masyarakat.

Narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan nasional, terutama bagi generasi muda di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum terus mengintensifkan kampanye pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba. Penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran undang wager narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

#Badai NTB#Kejaksaan Negeri Bima#Kriminal#Aktivis Antinarkoba#Hukum

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →