Keterlibatan partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung Gibran Rakabuming Raka dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan. Muncul pertanyaan mengenai alasan mengapa partai-partai tersebut tidak secara langsung turun tangan untuk memberikan pembelaan hukum bagi Gibran dalam menghadapi gugatan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Arif Wicaksono memberikan penjelasan mengenai strategi yang diambil oleh pihak koalisi. Menurutnya, terdapat pertimbangan tertentu mengapa partai politik tidak mengambil peran utama dalam proses pembelaan di MK. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk pengabaian, melainkan pembagian peran yang strategis.
Arif mengungkapkan bahwa posisi pembelaan seharusnya lebih tepat jika dilakukan oleh pihak relawan. Menurut pandangannya, relawan memiliki fleksibilitas dan posisi yang berbeda dibandingkan dengan institusi partai politik formal. Dengan mendorong relawan untuk maju ke MK, diharapkan proses pembelaan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan koridor yang direncanakan.
Strategi ini menunjukkan adanya pemisahan antara dukungan politik formal dari partai dan dukungan akar rumput yang dimobilisasi melalui jaringan relawan. Hal ini mengindikasikan bahwa koalisi ingin menjaga jarak tertentu dalam prosedur hukum formal, namun tetap memberikan dukungan melalui jalur non-partai untuk memperkuat posisi Gibran dalam menghadapi dinamika hukum di Mahkamah Konstitusi.






