Bico Antono Wicaksono (BW) memberikan pandangannya mengenai skenario hukum apabila Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi risiko diskualifikasi dalam jabatannya. Menurut BW, segala prosedur mengenai penggantian posisi wakil presiden telah diatur secara rinci dalam konstitusi Indonesia, sehingga pemerintah tidak perlu merasa khawatir akan terjadi kekosongan kekuasaan.
BW memaparkan bahwa jika posisi Wakil Presiden kosong atau terjadi diskualifikasi, Presiden memiliki wewenang untuk mengajukan calon pengganti. Dalam mekanisme tersebut, Presiden nantinya akan mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada lembaga legislatif untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas prosedur konstitusional, BW juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul terkait dengan Prabowo Subiang dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Hal ini menjadi krusial mengingat hubungan politik dan strategis yang terjalin antara Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
Proses pemilihan pengganti ini diharapkan tetap berjalan sesuai koridor hukum guna menjaga stabilitas politik nasional. BW menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dasar negara agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat terkait legitimasi pemimpin yang terpilih.





