Keluarnya gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memicu pertanyaan mengenai posisi partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukungnya. Alih-alih memberikan pembelaan terbuka atau dukungan secara masif di ruang publik, sejumlah partai koalisi justru terlihat mengambil sikap diam dan cenderung menjaga jarak dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Berdasarkan analisis terbaru, sikap pasif ini bukan tanpa alasan. Terdapat kekhawatiran mendalam mengenai risiko politik yang mungkin timbul jika partai koalisi terlalu agresif dalam membela Gibran. Para analis menilai bahwa keterlibatan terlalu jauh dalam proses hukum di MK dapat menyeret partai politik ke dalam pusaran kontroversi yang lebih luas, yang pada akhirnya berpotensi mencederai citra partai di mata masyarakat.
Selain itu, ada pertimbangan strategis mengenai stabilitas politik. Partai koalisi diduga ingin menghindari konfrontasi terbuka yang dapat memperkeruh suasana politik nasional. Dengan memilih untuk tidak terlalu vokal, mereka berupaya menjaga fleksibilitas posisi politik mereka sembari memantau perkembangan putusan hakim MK.
Kekhawatiran ini juga berkaitan dengan legitimasi politik. Jika pembelaan dilakukan secara berlebihan dan ternyata putusan MK tidak menguntungkan, hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi beban politik bagi partai-partai pendukung. Oleh karena itu, strategi 'menunggu dan melihat' menjadi pilihan yang dianggap paling aman untuk meminimalisir dampak negatif terhadap elektabilitas maupun stabilitas internal koalisi dalam jangka panjang.






