Pemerintah Provinsi Bali kini tengah mengupayakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak di wilayah tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menekankan pentingnya perubahan paradigma secara menyeluruh dalam sistem pengelolaan limbah rumah tangga dan lingkungan.
Selama ini, pola penanganan sampah yang diterapkan masih bersifat konvensional, yakni dengan metode kumpulkan, angkut, lalu buang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun, pola lama ini dinilai sudah tidak efektif lagi dalam menghadapi volume sampah yang terus meningkat, sehingga diperlukan transformasi menuju pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Dewa Made Indra mendorong peran aktif desa adat di seluruh Bali. Ia meminta agar pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri di tingkat desa, sehingga beban sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan. Strategi ini menitikberatkan pada pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga sebelum dibawa ke tempat pembuangan.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan ini, Sekda Bali mengusulkan penggunaan awig-awig atau peraturan adat sebagai instrumen penggerak masyarakat. Dengan mengintegrasikan aturan pengelolaan sampah ke dalam norma adat, diharapkan warga memiliki kesadaran dan tanggung jawab yang lebih tinggi dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek bagi darurat sampah di Bali, tetapi juga menjadi budaya baru dalam menjaga kelestarian alam pulau dewata melalui partisipasi aktif masyarakat lokal.






