Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang kini menghadapi ancaman kelebihan kapasitas, terutama bagi para narapidana kasus narkotika.
Dalam arahan terbarunya, Presiden Prabowo menginstruksikan jajaran kementerian serta lembaga terkait untuk segera merumuskan solusi efektif dalam menangani permasalahan tersebut. Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah penguatan program rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengalihkan paradigma penanganan pengguna narkotika, yang semula cenderung berfokus pada pemenjaraan (punitive) menjadi pendekatan pemulihan (rehabilitative). Dengan mengedepankan rehabilitasi, diharapkan jumlah pengguna narkoba yang masuk ke dalam lapas dapat berkurang secara signifikan, sehingga beban kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan tidak semakin terbebani.
Presiden menekankan bahwa kolaborasi lintas sektoral sangat diperlukan agar proses rehabilitasi dapat berjalan secara terpadu dan tepat sasaran. Hal ini mencakup koordinasi antara kementerian kesehatan, lembaga penegak hukum, hingga instansi terkait lainnya guna memastikan para penyalahguna narkotika mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang tepat tanpa harus selalu berakhir di balik jeruji besi.
Kondisi overkapasitas di lapas telah lama menjadi isu krusial di Indonesia. Penumpukan narapidana tidak hanya berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan di dalam lapas, tetapi juga menghambat proses pembinaan bagi warga binaan. Oleh karena itu, pengalihan pengguna narkoba ke pusat rehabilitasi dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem pemasyarakatan nasional.






