PORTALSOLUSINDO
Nasional

Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

Oleh: Siti AminahRabu, 08 Juli 2026 pukul 01.12
Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
[Iklan AdSense 728x90]

Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan rencana penerapan sistem pengukuran terjadwal yang baru, yang akan dimulai pada Agustus 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pengukuran tanah di seluruh Indonesia dengan standar waktu maksimal 12 hari.

Direktur Jenderal Penataan Ruang, Suyanto, menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah strategis dalam reformasi birokrasi di sektor pertanahan. "Dengan sistem pengukuran terjadwal ini, kami berharap dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, serta mengurangi antrean yang selama ini menjadi keluhan banyak warga," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/10).

Keuntungan Sistem Pengukuran Terjadwal

  • Efisiensi Waktu: Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan hasil pengukuran tanah mereka. Proses yang dulunya bisa memakan waktu berbulan-bulan kini dipersingkat menjadi maksimal 12 hari.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya sistem terjadwal, ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pengukuran tanah.
  • Pelayanan yang Lebih Baik: Meningkatnya kualitas layanan akan memberikan kepuasan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kepastian hukum atas hak atas tanah.

Tahapan Implementasi

Suyanto menambahkan bahwa penerapan sistem pengukuran ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2025, ATR/BPN akan melakukan pilot project di beberapa daerah untuk menguji efektivitas sistem ini sebelum diimplementasikan secara nasional pada Agustus 2026.

"Kami juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat, untuk memberikan masukan dalam proses ini," jelasnya lebih lanjut.

Dukungan dari Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah juga diberi peran penting dalam implementasi sistem ini. Melalui kerja sama yang erat antara ATR/BPN dan pemerintah daerah, diharapkan pengukuran tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien sesuai dengan kebutuhan lokal.

Kesimpulan

Dengan penerapan sistem pengukuran terjadwal yang maksimal 12 hari ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka, sekaligus mendorong perekonomian daerah dan nasional.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.