Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap adanya ketidakteraturan dalam pendataan aset negara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Ditemukan sebanyak 13 unit rumah dinas yang berada di lingkungan lembaga tersebut ternyata belum terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Ketiadaan pencatatan aset ini menjadi sorotan karena SIMAK BMN merupakan instrumen vital dalam pengelolaan harta kekayaan negara. Dengan tidak terdatanya belasan rumah dinas tersebut, maka proses pengawasan, pemeliharaan, hingga pertanggungjawaban aset menjadi terhambat dan tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam manajemen aset internal yang seharusnya terintegrasi secara digital. Pencatatan yang akurat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan transparan, serta mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan atau klaim kepemilikan yang tidak sah di masa mendatang.
Langkah perbaikan kini menjadi urgensi bagi pihak pengelola Lapas Cibinong agar segera melakukan rekonsiliasi data dan menginput seluruh aset yang tertinggal ke dalam sistem. Hal ini penting dilakukan guna memenuhi standar kepatuhan tata kelola barang milik negara yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga laporan keuangan dan aset lembaga menjadi valid dan akuntabel.






