Bank Indonesia (BI) menilai bahwa prinsip-prinsip yang diterapkan dalam sistem ekonomi dan keuangan syariah kini memiliki relevansi yang semakin kuat, tidak hanya di negara dengan mayoritas Muslim, tetapi juga dalam lingkup global.
Menurut BI, nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam ekonomi syariah mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi modern. Sistem ini menekankan pada prinsip keadilan, transparansi, serta pembagian risiko yang adil antara pemilik modal dan pengelola usaha. Pendekatan tersebut dinilai lebih stabil dan berkelanjutan dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional yang cenderung lebih berisiko dalam beberapa aspek tertentu.
Lebih lanjut, relevansi ekonomi syariah secara global juga dipicu oleh meningkatnya kesadaran masyarakat dunia terhadap investasi yang etis dan bertanggung jawab. Ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan tren global mengenai investasi berkelanjutan atau ESG (Environmental, Social, and Governance) yang kini menjadi standar baru dalam dunia keuangan internasional.
Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan ekosistem ekonomi syariah di dalam negeri agar dapat bersaing di pasar internasional. Langkah ini mencakup penguatan sektor riil, seperti industri halal, serta optimalisasi instrumen keuangan syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Secara umum, ekonomi syariah didasarkan pada hukum Islam yang melarang praktik riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Dalam beberapa dekade terakhir, instrumen keuangan syariah seperti sukuk (obligasi syariah) telah banyak diadopsi oleh berbagai negara di dunia, termasuk negara-negara non-Muslim, karena dianggap mampu memberikan stabilitas keuangan dan mendorong investasi pada sektor riil yang produktif.






