Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan instruksi tegas terkait prosedur pendistribusian Compressed Natural Gas (CNG) kemasan 3 kg. Pemerintah menekankan bahwa seluruh proses pengiriman komoditas yang menjadi alternatif dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg ini wajib menggunakan armada transportasi dengan bak tertutup.
Kewajiban penggunaan bak tertutup ini diterapkan guna menjamin keamanan selama proses distribusi dari titik pengisian hingga sampai ke tangan konsumen. Mengingat sifat gas yang mudah terbakar, standar keamanan transportasi menjadi prioritas utama untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja maupun potensi bahaya di jalan raya yang dapat mengancam keselamatan publik.
Selain aspek keamanan, langkah ini juga diambil untuk menjaga kualitas tabung dan isi gas agar tidak terpapar kondisi lingkungan yang ekstrem secara langsung selama perjalanan. Pemerintah berharap dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, transisi penggunaan energi dari LPG ke CNG dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Implementasi aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh operator distribusi dan agen penyalur dalam mengelola logistik energi. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap armada yang digunakan telah memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan oleh kementerian, sehingga risiko kebocoran atau insiden lainnya dapat ditekan sekecil mungkin.
Secara umum, CNG merupakan gas alam yang dikompresi pada tekanan tinggi untuk memudahkan penyimpanan dan transportasi. Penggunaan CNG sebagai substitusi LPG bertujuan untuk meningkatkan kemandirian energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor LPG, mengingat potensi gas alam Indonesia yang sangat besar namun belum teroptimalkan sepenuhnya untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM.






