Bank Indonesia (BI) memberikan kepastian mengenai pengembangan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC), yang dikenal sebagai Rupiah Digital, serta instrumen stablecoin. Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa pengembangan kedua instrumen keuangan digital tersebut telah mendapatkan fatwa halal, sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dengan rasa aman, khususnya bagi pemeluk agama Islam.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa inovasi teknologi finansial yang sedang dikembangkan tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan adanya kepastian hukum dan keagamaan melalui fatwa tersebut, diharapkan adopsi mata uang digital di Indonesia dapat berjalan lebih inklusif dan diterima oleh berbagai lapisan masyarakat.
Selain fokus pada aspek syariah, Bank Indonesia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengawal transformasi digital ini. BI secara aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menjaga stabilitas ekosistem keuangan digital di tanah air. Sinergi antara kedua lembaga ini bertujuan untuk memitigasi risiko sistemik serta memastikan bahwa implementasi Rupiah Digital nantinya tetap selaras dengan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Koordinasi yang erat antara BI dan OJK diharapkan mampu menciptakan lingkungan investasi dan transaksi digital yang sehat, transparan, serta akuntabel. Hal ini menjadi krusial mengingat pesatnya perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain yang menuntut pengawasan ketat agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi makro Indonesia.






