Kantor Bea Cukai Batam berhasil mengungkap aksi penyelundupan barang berharga berupa bubuk emas yang coba dibawa keluar wilayah Indonesia. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 43 bungkusan bubuk padat yang teridentifikasi mengandung emas dengan total berat bruto mencapai kurang lebih 11.310 gram.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong nekat, di mana bubuk emas tersebut disembunyikan di dalam pakaian dan melekat pada bagian tubuh pelaku guna mengelabui pemeriksaan petugas. Aksi ini terdeteksi saat pelaku melintasi pemeriksaan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, yang menjadi salah satu pintu keluar utama penumpang dari Batam menuju Singapura.
Petugas Bea Cukai Batam mengungkapkan bahwa pengawasan ketat terhadap barang bawaan penumpang menjadi kunci keberhasilan dalam penggagalan upaya penyelundupan ini. Barang bukti berupa bubuk emas tersebut kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan sesuai dengan regulasi kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
Kejadian ini mempertegas komitmen otoritas kepabeanan dalam memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di titik-titik transit internasional yang rawan menjadi jalur penyelundupan barang ilegal. Penggunaan teknologi pemindaian serta ketelitian petugas di lapangan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran aset negara dan pelanggaran hukum perdagangan internasional.






