PORTALSOLUSINDO
Nasional

Bea Cukai Jayapura dan Instansi Perbatasan Gagalkan Peredaran Ganja di PLBN Skouw

Oleh: Andi PratamaRabu, 01 Juli 2026 pukul 09.43
Bea Cukai Jayapura dan Instansi Perbatasan Gagalkan Peredaran Ganja di PLBN Skouw
[Iklan AdSense 728x90]

Bea Cukai Jayapura dan Instansi Perbatasan Gagalkan Peredaran Ganja di PLBN Skouw

JAYAPURA – Bea Cukai Jayapura bersama instansi perbatasan lainnya berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2023, dan menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.

Menurut keterangan resmi dari Bea Cukai Jayapura, petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 5 kg ganja yang disimpan rapi dalam koper salah satu penumpang yang baru tiba dari Papua Nugini.

  • Pemeriksaan dilakukan di PLBN Skouw pada sore hari.
  • Ganja tersebut diperkirakan akan diedarkan di daerah sekitar Jayapura dan sekitarnya.
  • Pihak kepolisian juga dilibatkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Jayapura, Heni Rahmawati, mengungkapkan bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan instansi perbatasan seperti TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti untuk mengawasi dan menggagalkan setiap upaya penyelundupan narkoba, terutama di perbatasan yang menjadi jalur rawan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus ini akan diteruskan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Penangkapan ini menjadi salah satu prestasi Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya, serta sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi kepada penyelundupan barang terlarang.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.