Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengambil tindakan tegas dengan memimpin langsung proses pembongkaran 10 unit bangunan yang dikenal sebagai fasilitas 'apartemen' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Langkah drastis ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghapuskan segala bentuk hak istimewa ilegal bagi narapidana. Fasilitas mewah yang menyerupai apartemen tersebut dinilai melanggar aturan pemasyarakatan dan menciptakan ketidakadilan antarpenghuni lapas, sehingga harus segera dimusnahkan.
Dalam arahannya, Mashudi menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi fasilitas eksklusif di dalam lapas yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Pembongkaran ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan internal akan diperketat guna mencegah terulangnya pembangunan fasilitas ilegal serupa di masa mendatang.
Selain melakukan pembongkaran fisik, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Lapas Cibinong. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang setara dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi atau pemberian fasilitas khusus yang tidak sah.
Upaya pembersihan fasilitas mewah ini diharapkan dapat mengembalikan marwah lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi, bukan menjadi tempat yang menyediakan kenyamanan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial tertentu.






