Menteri Koperasi Zulkifli Hasan memberikan penjelasan mengenai struktur penggajian bagi pengelola Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Dalam keterangannya, Zulkifli mengungkapkan bahwa posisi manajer dalam lembaga koperasi tersebut akan menerima kompensasi bulanan dengan rentang angka yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, besaran gaji untuk seorang manajer Koperasi Desa Merah Putih dipatok mulai dari Rp6,3 juta hingga mencapai Rp8,3 juta per bulan. Penentuan nominal ini diharapkan dapat menjadi standar profesionalisme dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat akar rumput. Dengan adanya standar gaji yang jelas, diharapkan para pengelola koperasi memiliki motivasi dan tanggung jawab yang lebih tinggi dalam menjalankan roda organisasi, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi para anggotanya di wilayah pedesaan.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sendiri dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dengan manajemen yang profesional, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga mampu mengelola potensi sumber daya alam dan produk unggulan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara kolektif.





