Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan membongkar sejumlah bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya fasilitas mewah yang menyerupai apartemen di dalam area lembaga pemasyarakatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 10 bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran. Fasilitas-fasilitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penempatan narapidana dan melanggar prinsip kesetaraan di dalam Lapas. Keberadaan kamar-kamar mewah ini menjadi sorotan tajam karena dianggap memberikan hak istimewa kepada narapidana tertentu.
Tindakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman. Temuan Ombudsman mengungkap adanya ketimpangan fasilitas yang sangat mencolok, sehingga memicu reaksi cepat dari pihak kementerian untuk mengembalikan fungsi Lapas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain melakukan pembongkaran fisik, Kemenimipas juga tengah mendalami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembangunan dan pemberian fasilitas mewah tersebut. Pihak kementerian menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi atau manipulasi wewenang yang menguntungkan narapidana secara ilegal akan ditindak secara tegas sesuai dengan regulasi yang ada.
Langkah pembersihan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia beroperasi tanpa adanya diskriminasi fasilitas bagi para warga binaan.






