Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan dinilai tidak tepat. Hal ini ditegaskan oleh Boni Hargens yang menyatakan bahwa MK tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengadili perkara tersebut.
Menurut Boni, batasan kewenangan MK telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Pemilu sebagai dasar hukum utama. Dalam aturan tersebut, MK secara spesifik diberikan mandat untuk mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bukan untuk mengintervensi atau mengadili proses administratif terkait pencalonan.
Lebih lanjut, Boni menekankan bahwa pemisahan antara sengketa hasil pemilu dan proses administrasi pencalonan adalah hal yang krusial dalam sistem hukum pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, gugatan yang menyasar pada ranah administratif pencalonan dianggap tidak berada dalam domain yurisdiksi MK, sehingga lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk memutus perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana.
Kritik ini muncul sebagai bentuk penguatan terhadap kepatuhan prosedur hukum dalam penyelenggaraan demokrasi. Penegasan mengenai batas kewenangan lembaga peradilan tertinggi negara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses gugatan, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga yudikatif maupun administratif.






