BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pendataan Pajak
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa Sensus Ekonomi yang direncanakan akan berlangsung pada tahun 2026 tidak akan digunakan sebagai alat untuk pendataan pajak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPS, Margo Yuwono, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (25/10).
Margo Yuwono menjelaskan, Sensus Ekonomi bertujuan untuk mengumpulkan data yang akurat mengenai kondisi perekonomian di Indonesia. Data ini sangat vital untuk penetapan kebijakan ekonomi, perencanaan pembangunan, serta untuk mendukung sektor swasta dalam pengambilan keputusan bisnis.
- Tujuan Sensus Ekonomi:
- Menyediakan data statistik yang akurat untuk pengambilan keputusan ekonomi.
- Mendukung pembangunan infrastruktur dan program-program yang berkaitan dengan perekonomian.
- Membantu sektor swasta dalam merencanakan strategi bisnis.
- Bukan Alat Pendataan Pajak:
- Sensus ini tidak akan digunakan sebagai dasar untuk pengenaan pajak kepada masyarakat.
- Pihak BPS menjamin kerahasiaan data yang dikumpulkan selama sensus berlangsung.
“Kami ingin masyarakat tidak khawatir tentang datanya. Sensus Ekonomi hanya akan mengumpulkan informasi terkait aktivitas ekonomi, seperti jumlah dan jenis usaha, tenaga kerja, dan omzet,” ujar Margo.
BPS juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sensus ini, karena keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 bergantung pada keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Pengumpulan data dalam Sensus Ekonomi 2026 dijadwalkan akan dilakukan secara daring dan luring, dengan melibatkan tenaga enumerator terlatih agar prosesnya dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Di akhir konferensi pers, BPS menyatakan komitmen mereka untuk terus memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, serta memastikan akurasi dan kerahasiaan data yang akan dikumpulkan.