Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memberikan tanggapan resmi mengenai langkah hukum yang diambil oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Langkah tersebut berupa pengajuan gugatan praperadilan guna menyanggah status tersangka yang disematkan kepadanya dalam sebuah perkara hukum.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Namun, pihak Bupati Gowa menilai bahwa penetapan status tersangka tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga ia memilih untuk menempuh jalur praperadilan di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Sulsel menyatakan sikap menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme hukum yang ada. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji validitas penetapan tersangka maupun prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik.
Proses persidangan praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah status tersangka Sitti Husniah tetap berlaku atau justru dibatalkan oleh hakim. Polda Sulsel memastikan akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum tersebut dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan di persidangan untuk memperjelas duduk perkara kasus dugaan pemerasan ini.
Secara umum, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan paksa penyidik, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menjamin hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi setiap terperiksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.






