Tim kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah, tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak berwenang. Pihak kuasa hukum menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap proses penyidikan guna memastikan bahwa seluruh tahapan hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, tim hukum akan menganalisis berbagai bukti dan prosedur yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka. Gugatan praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi seseorang yang merasa hak-hak proseduralnya terabaikan dalam proses penyidikan, termasuk dalam hal penetapan tersangka, penangkapan, maupun penggeledahan.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih melakukan koordinasi intensif untuk menentukan langkah strategis selanjutnya. Mereka menegaskan bahwa upaya hukum ini adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam menghadapi proses peradilan pidana.
Kasus korupsi terkait perizinan bangunan atau PBG seringkali menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia karena melibatkan administrasi pemerintahan dan potensi kerugian negara. Pengawasan terhadap proses penerbitan izin bangunan kini menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah guna meminimalisir praktik pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.






