Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan kebijakan baru terkait batas harga minimum perdagangan saham. Mulai hari ini, 28 September, batas harga terendah untuk saham yang diperdagangkan di pasar reguler maupun pasar tunai ditetapkan menjadi Rp1 per lembar.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dari aturan sebelumnya, di mana batas harga minimum saham berada di angka Rp50. Dengan adanya penyesuaian ini, saham-saham yang sebelumnya tertahan di harga Rp50 kini memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
Langkah yang diambil oleh BEI ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para investor dalam melakukan transaksi jual beli saham, terutama bagi emiten-emiten yang mengalami penurunan nilai pasar. Dengan batas harga yang lebih rendah, likuiditas saham yang sebelumnya tidak bergerak atau 'terkunci' di harga Rp50 diharapkan dapat kembali meningkat karena adanya penyesuaian harga yang lebih realistis.
Implementasi aturan baru ini berlaku serentak bagi seluruh instrumen saham yang terdaftar di bursa, baik untuk transaksi di pasar reguler maupun pasar tunai. Para pelaku pasar kini dapat menyesuaikan strategi investasi mereka mengikuti perubahan regulasi harga minimum yang telah ditetapkan oleh otoritas bursa tersebut.






