Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia secara resmi menyampaikan tuntutan terkait pengaturan status tenaga kerja kontrak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Fokus utama dari aspirasi ini adalah mengenai pembatasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam usulannya, koalisi buruh meminta agar pemerintah dan DPR menetapkan batas maksimal masa kontrak kerja bagi karyawan PKWT hanya selama satu tahun. Langkah ini dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih nyata bagi para pekerja yang selama ini terjebak dalam status kontrak jangka panjang tanpa kejelasan status kepegawaian.
Para pengunjuk rasa menilai bahwa durasi kontrak yang terlalu lama sering kali menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban pengangkatan karyawan tetap. Dengan adanya batasan maksimal satu tahun, diharapkan perusahaan lebih terdorong untuk memberikan kepastian status kerja bagi karyawannya atau melakukan evaluasi kinerja secara lebih transparan dan adil.
Tuntutan ini menjadi bagian dari rangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen buruh guna mengawal proses penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada hak-hak dasar pekerja dan tidak hanya menguntungkan pemilik modal.
Isu mengenai status kontrak kerja atau PKWT merupakan persoalan klasik dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Perdebatan antara fleksibilitas pasar kerja yang diinginkan pengusaha dengan stabilitas pekerjaan yang dituntut buruh terus berlanjut, terutama sejak diberlakukannya regulasi baru yang memberikan kelonggaran pada aturan kontrak kerja dan sistem outsourcing di tanah air.






