Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan perhatian serius terhadap maraknya kasus asusila yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi V DPRD NTB, Nadirah Al Hasby, mengusulkan agar seluruh ustadz serta pimpinan pondok pesantren menjalani tes kejiwaan secara berkala.
Langkah preventif ini dinilai perlu untuk memastikan bahwa para pendidik dan pengelola pesantren memiliki kondisi psikologis yang stabil dan sehat. Menurut Nadirah, peran ustadz dan pimpinan pesantren sangat krusial karena mereka menjadi sosok teladan sekaligus pemegang otoritas penuh atas santri yang tinggal di dalam asrama. Oleh karena itu, screening kesehatan mental dianggap sebagai instrumen penting untuk meminimalisir risiko terjadinya kekerasan seksual terhadap anak didik.
Lebih lanjut, usulan ini muncul sebagai bentuk respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan santri di lingkungan pesantren. Dengan adanya tes kejiwaan, diharapkan pihak pengelola lembaga pendidikan dapat mengidentifikasi potensi perilaku menyimpang sejak dini. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan karakter para santri tanpa adanya bayang-bayang ancaman kekerasan.
Nadirah menekankan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur harus menjadi prioritas utama, terutama di lembaga pendidikan berbasis asrama yang memiliki interaksi intens selama 24 jam. Dengan adanya pengawasan ketat melalui tes psikologi, diharapkan standar kualifikasi pengajar di pesantren tidak hanya terbatas pada kemampuan akademik dan keagamaan, tetapi juga pada kematangan mental dan integritas moral.
Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pembentukan akhlak generasi muda. Namun, tantangan internal terkait pengawasan perilaku pendidik seringkali menjadi isu sensitif. Upaya penguatan sistem proteksi anak di lingkungan pendidikan keagamaan kini menjadi fokus banyak pihak guna menghapus stigma negatif dan mengembalikan marwah pesantren sebagai tempat yang aman untuk menimba ilmu.






