Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan klarifikasi terkait isu kewajiban penyetoran dividen sebesar Rp120 triliun ke kas negara. Menurut Dony, hingga saat ini lembaga tersebut belum menerima instruksi atau kewajiban untuk menyetorkan dana dalam jumlah tersebut ke pemerintah.
Klarifikasi ini muncul guna meluruskan spekulasi yang berkembang mengenai aliran dana dividen yang dikelola oleh Danantara. Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan aset dan dana dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada penyetoran mendadak sebesar Rp120 triliun sebagaimana yang sempat diperbincangkan.
Danantara sendiri sedang dalam tahap penguatan struktur organisasi dan tata kelola aset negara yang berada di bawah naungannya. Fokus utama lembaga saat ini adalah mengoptimalkan pengelolaan investasi agar dapat memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan keuangan negara.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku pasar tidak terjebak dalam informasi yang kurang akurat mengenai posisi keuangan Danantara. Pihak lembaga berkomitmen untuk tetap transparan dalam mengelola mandat yang diberikan oleh pemerintah terkait pengelolaan aset strategis negara.
Sebagai informasi, Danantara dirancang sebagai lembaga pengelola investasi atau super holding yang bertujuan mengonsolidasikan berbagai aset negara untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi. Model pengelolaan seperti ini umumnya diadopsi oleh berbagai negara maju guna memisahkan peran pemerintah sebagai regulator dan pemilik aset, sehingga pengelolaan investasi dapat dilakukan secara lebih profesional dan berorientasi pada profitabilitas jangka panjang.






