Kasus memprihatinkan terjadi ketika sepasang suami istri nekat menjual anak kandung mereka yang baru berusia satu bulan. Tindakan tidak manusiawi ini dilakukan demi memenuhi keinginan materi yang tidak mendesak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi malang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp23 juta. Ironisnya, uang hasil penjualan darah daging mereka sendiri tersebut digunakan untuk membeli perangkat telepon seluler (HP) terbaru dan sebuah kalung emas.
Perbuatan keji ini kini menjadi sorotan publik karena menunjukkan degradasi moral yang sangat mengkhawatirkan, di mana nyawa dan hak asasi seorang anak dikorbankan hanya demi gaya hidup dan kepemilikan barang mewah. Pihak berwenang kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perdagangan orang dan perlindungan anak.
Kasus perdagangan anak di Indonesia sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, namun dalam beberapa kejadian terbaru, motif gaya hidup menjadi pemicu utama. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang dalam pengasuhan orang tua kandung, serta dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.






